NAMA : AULIN
BRILLIAN THEO
NIM :
A1011141092
KELAS : B
REGULER : A
MATA KULIAH :
PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH)
DOSEN :
DR.HERMANSYAH,SH.M.Hum.
1.
Definisi hukum menurut Prof.Dr.P.Brost
Sumber buku :
Ø Pengarang : R.Soeroso
Ø Judul buku : Pengantar Ilmu Hukum
Ø Penerbit : Sinar Grafika
Ø Tahun terbit : 1992
Ø Halaman : 27
Hukum adalah
keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat,
yang pelaksaannya dapat di paksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau
keadilan.
Menurut saya definisi hukum
diatas tergolong dalam definisi hukum bersifat Dogmatik-Normatif, karena definisi ini terdapat pengertian bahwa
hukum adalah keseluruhan peraturan bagi perbuatan manusia, yang pelaksanaanya
dapat di paksakan, dan ini adalah salah satu ciri dari hukum positif, dan hukum
positif bersifat Dogmatik-Normatif. Dan pendapat ini hanya memandang hukum
sebagai seperangkat aturan dan kaedah sehigga bisa di tindaklanjuti dengan
dasar Hukum Positif, karena di luar hukum positif tidak ada hukum.
2.
Definisi hukum menurut Immanuel Kant
Sumber buku :
Ø Pengarang : Wawan Muhwan Hairi
Ø Judul buku :Pengantar Ilmu Hukum
Ø Penerbit : Pustaka Setia
Ø Tahun terbit :2012
Ø Halaman : 22
Hukum adalah
keseluruhan syarat berkehendak bebas dari orang yang satu untuk dapat
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, dengan mengikuti
peraturan tentang kemerdekaan.
Menurut saya definisi
hukum diatas tergolong dalam definisi hukum bersifat Non Dogmatis, karena pengertian hukum di atas tidak hanya memandang
hukum sebagai aturan semata, tapi pengertian hukum di atas juga memandang hukum
sebagai keseluruhan syarat untuk berkehendak bebas dan dapat menyesuaikan diri
sehingga pendapat ini lebih mengacu kepada definisi hukum bersifat Non Dogmatis
yang tidak bisa ditindaklanjuti, karena tidak adanya perintah dan larangan yang
tegas dan memaksa beserta sanksinya karena di luar hukum positif tidak ada
hukum.
3.
Definisi hukum menurut Hamaker
Sumber buku :
Ø Pengarang : E.Utrecht/Moh.Saleh Djindang,SH.
Ø Judul buku : Pengantar dalam Hukum Indonesia
Ø Penerbit : Pustaka Sinar Harapan
Ø Tahun terbit :1997
Ø Halaman : 11
Hukum adalah suatu
himpunan petunjuk-petunjuk yang hanya menunjuk secara mana biasanya orang
bertindak dalam pergaulannya dengan orang lain dalam masyarakat.
Menurut saya definisi
hukum diatas tergolong dalam definisi hukum bersifat Non Dogmatis karena pendapat ini menyatakan hukum sebagai suatu
himpunan petunjuk-petunjuk yang hanya menunjuk secara mana biasanya orang
bertindak, sehingga pendapat ini tidak bisa di tindak lanjuti, karena tidak
mencakup unsur hukum Positif yang memaksa dan tegas. Sehingga pendapat ini
tidak hanya memandang hukum sebagai aturan semata tetapi jua mengandung
petunjuk-petunjuk dalam pergaulan di masyarakat (paham Sosiologis) dan tergolong
sebagai definisi hukum Non Dogmatis. Pendapat ini juga tidak memisahkan antara
hukum dan moral secara tegas.
4.
Definisi hukum menurut Thomas Hobbes
Sumber buku :
Ø Pengarang : Dr.H.Zainal Asikin,S.H.,S.U.
Ø Judul buku : Pengantar Ilmu Hukum
Ø Penerbit : Rajawali Pers
Ø Tahun terbit : 2011
Ø Halaman : 10
Hukum adalah
perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan
memaksakan perintahnya kepada orang lain.
Menurut saya definisi
hukum diatas tergolong dalam definisi hukum bersifat Dogmatik-Normatif, karena maksud paham ini menganggap hukum sebagai
perintah dari pemerintah sebagai pejabat berwenang dan memaksakan perintahnya,
artinya perintah dari orang yang memiliki kekuasaan dapat di paksakan, dan
pendapat ini lebih mengacu kepada definisi hukum Dogmatik-Normatif karena ada
unsur hukum positif di dalamnya. Pendapat ini juga melihat bentuk hukum sebagai
kaidah belaka.
5.
Definisi hukum menurut Prof.Mr.E.M.Meyers
Sumber buku :
Ø Pengarang : Drs.C.S.T.Kansil,S.H.
Ø Judul buku : Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum
Indonesia
Ø Penerbit : Balai Pustaka
Ø Tahun terbit : 1986
Ø Halaman : 36
Hukum adalah semua
aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku
manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa
negara dalam melakukan tugasnya .
Menurut saya definisi
hukum diatas tergolong dalam definisi hukum bersifat Non Dogmatis, karena pendapat ini menganut paham Sosiologis,
artinya paham yang berusaha mengetahui apa yang berada di balik kenyataan
sosial yang diterima oleh banyak orang salah satunya adalah pertimbangan
kesusilaan yang di tujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan
menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam menjalankan tuganya. Ini jelas
endapat yang dasarnya tidak memiliki perintah dan larangan yang sifatnya tegas
dan memaksa beserta sanksinya. Pendapat ini juga tidak memisahkan antara hukum
dan moral, serta tidak melihat bentuk hukum sebagai bentuk kaidah semata.
6.
Definisi hukum menurut Drs.C.Uretcht,SH.
Sumber buku :
Ø Pengarang : M.L Tobing,SH.
Ø Judul buku : Sekitar Pengantar Ilmu Hukum
Ø Penerbit : Erlangga
Ø Tahun terbit : 2007
Ø Halaman : 8
Hukum adalah himpunan
peraturan-peraturan yaitu yang mengandung perintah-perintah dan
larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu
harus di taati oleh masyarakat itu.
Menurut saya definisi
hukum diatas tergolong dalam definisi hukum bersifat Dogmatik-Normatif karena pendapat di atas memiliki makna bahwa
hukum merupakan himpunan peraturan yang mengandung perintah dan larangan yang
mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus di taati oleh
masyarakat, ini jelas mengandung unsur hukum positif karena adanya perintah dan
larangan yang sifatnya tegas dan disertai dengan adanya sanksi. Pendapat ini
juga memisahkan secara tegas antara hukum dan moral, serta menganggap hukum
sebagai seharusnya dilakukan (Das sollen).
7.
Definisi hukum menurut Stammler
Sumber buku :
Ø Pengarang : Prof.Dr.Satjipto Rahardjo,SH.
Ø Judul buku : Ilmu Hukum
Ø Penerbit : Citra Aditya Bakti
Ø Tahun terbit : 1991
Ø Halaman : 263
Hukum adalah suatu
struktur tertentu yang memberi bentuk pada tujuan-tujuan manusia yang
menggerakkan manusia untuk bertindak.
Menurut saya definisi
hukum diatas tergolong dalam definisi hukum bersifat Non Dogmatis karena pendapat diatas menganggap hukum tidak hanya
sekedar seperangkat aturan semata tetapi juga memandang hukum sebagai struktur
tertentu yang memberi petunjuk pada tujuan-tujuan manusia untuk bertindak,
pendapat ini memang sulit utuk di tindak lanjuti karena menganut paham
Sosiologis yang berusaha untuk mengetahui apa yang berada di balik kenyataan
sosial sehingga tergolong sebagai definisi hukum Non Dogmatis. Pendapat ini
juga tidak memisahkan antara hukum dan moral secara tegas, serta tidak melihat
bentuk hukum sebagi kaidah belaka.
8.
Definisi hukum menurut Wirjono Prodjodikoro
Sumber buku :
Ø Pengarang : Riduan Syahrani,SH.
Ø Judul buku : Rangkuman Inti Sari Ilmu Hukum
Ø Penerbit : Pustaka Kartini
Ø Tahun terbit : 1991
Ø Halaman : 21
Hukum adalah rangkaian
peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu
masyarakat.
Menurut saya definisi
hukum diatas tergolong dalam definisi hukum bersifat Non Dogmatis karena pendapat ini tidak hanya berisi tentang
rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku, tetapi juga tentang
orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat, pendapat ini lebih mengarah pada
paham Sosiologis yang berusaha mengetahui apa yang berada di balik kenyataan
sosial yang diterima oleh banyak orang, sehingga bukan merupakan hukum Positif.
Pendapat ini tidak ada kejelasan mengenai hukum sebagai perintah dan larangan
berserta sanksinya sehingga tergolong dalam definisi hukum Non Dogmatis.
Pendapat ini juga tidak memisahkan antara hukum dan moral secara tegas, serta
tidak melihat bentuk hukum sebagai bentuk kaidah belaka.
9.
Definisi hukum menurut J.C.T Simorangkir dan
Woerjono Sastro Pranoto
Sumber buku :
Ø Pengarang : Prof.Chainur Arrasjid,SH.
Ø Judul buku : Dasar-Dasar Ilmu Hukum
Ø Penerbit : Sinar Grafika
Ø Tahun terbit : 2000
Ø Halaman : 21
Hukum adalah
peraturan-peraturan bersifat memaksa yang di buat oleh badan-badan resmi yang
berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat,
pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat di ambilnya tindakan
hukuman.
Menurut saya definisi
hukum diatas tergolong dalam definisi hukum bersifat Dogmatik-Normatif karena mengatakan peraturan-peraturan
bersifat memaksa yang di buat oleh badan-badan resmi yang berwajib dan bagi
pelanggarnya dapat dikenakan tindakan hukuman, pengertian ini mengacu kepada
definisi hukum Dogmanif-Normatif, karena dari pengertian di atas
mengandung unsur dari hukum positif artinya
hukum yang berisi perintah dan larangan dan bersifat memaksa dan memiliki
sanksi yang tegas sehingga pendapat ini bisa di tindaklanjuti lebih jauh dengan
acuan hukum positif. Pendapat ini juga menganggap hukum sebagai seharusnya
dilakukan (Das Sollen).
10.
Definisi hukum menurut John Austin
Sumber buku :
Ø Pengarang : H.Salim,HS,SH,MS
Ø Judul buku : Perkembangan dalam Ilmu Hukum
Ø Penerbit : Rajawali Pers
Ø Tahun terbit : 2009
Ø Halaman : 22
Hukum adalah peraturan
yang di adakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk
yang berakal yang berkuasa atasnya.
Menurut saya definisi
hukum diatas tergolong dalam definisi hukum bersifat Non Dogmatis di sebabkan karena pendapat ini tidak memiliki
kejelasan mengenai perintah dan larangan serta sifatnya yang tegas dan memaksa
dan ini jelas mengandung paham Sosiologis, yaitu paham yang memiliki motif
penelanjangan, artinya berusaha mengetahui apa yang berada di balik kenyataan
sosial yang diterima oleh banyak orang. Paham ini dibuktikan dengan adanya
pendapat bahwa hukum adalah peraturan yang di adakan untuk memberi bimbingan
kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya.
Pendapat ini juga tidak memisahkan secara tegas antara hukum dan moral, serta
tidak menganggap hukum sebagai seharusnya di lakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar